Pokok Perubahan Dana BOSP 2025: Reformasi Pendidikan untuk Masa Depan Indonesia
Pokok Perubahan Dana BOSP 2025: Reformasi Pendidikan untuk Masa Depan Indonesia
Pendahuluan
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan salah satu instrumen utama dalam mendukung layanan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Dengan tantangan pendidikan yang masih tinggi—seperti akses yang belum merata, rendahnya mutu pembelajaran, serta ketimpangan distribusi guru—pemerintah melalui Kemendikbudristek melakukan reformasi kebijakan Dana BOSP mulai tahun anggaran 2025.
Mengapa Dana BOSP 2025 Mengalami Perubahan?
- Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD masih rendah (36,36%)
- Hanya 66,79% siswa SMA/SMK/MA menyelesaikan pendidikannya
- Rendahnya skor PISA Indonesia (368,99) dibanding rata-rata OECD (477,53)
- 35% guru belum memiliki sertifikat pendidik
- Tingginya kasus bullying di sekolah (41,1%)
Fokus Perubahan Kebijakan Dana BOSP 2025
1. Reprioritisasi Anggaran untuk Peningkatan Mutu Pendidikan
Lebih dari 24% dana BOSP akan dialokasikan langsung untuk:
- Kegiatan pembelajaran
- Asesmen dan evaluasi
- Pelatihan guru
- Pengadaan alat multimedia pembelajaran
2. Persentase Wajib Anggaran
- Penyediaan Buku: minimal 10% dari total alokasi
- Pemeliharaan Sarpras: maksimal 20%
- Honor Non-ASN: maksimal 40% (swasta) dan 20% (negeri)
3. Integrasi Dana Kinerja
Program Sekolah Penggerak dan BOSP Kemajuan Terbaik digabung menjadi BOS Kinerja Sekolah yang Memiliki Kinerja Terbaik, dengan fokus pada:
- Pembelajaran Mendalam (Deep Learning)
- Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI)
Tujuan Reformasi Dana BOSP 2025
- Meningkatkan capaian literasi dan numerasi siswa
- Menghentikan praktik pungutan tidak resmi
- Memastikan dana pendidikan berdampak langsung ke ruang kelas
- Menyiapkan siswa dengan kecakapan abad 21, termasuk literasi digital dan AI
Strategi Implementasi Dana BOSP 2025
a. Penyesuaian RKAS
- Batas Waktu Penyusunan RKAS Reguler: 31 Juli 2025
- Batas Penyesuaian RKAS: 31 Agustus 2025
- RKAS Kinerja: Paling lambat 31 Juni 2025
b. Pelatihan Terintegrasi melalui LMS
- Pelatihan Deep Learning dan Koding/AI dilakukan oleh UPT dan LPD Ditjen PAUD Dikdasmen
- Pelatihan terbagi dalam sesi IN1–ON–IN2
c. Jadwal Penyaluran Dana Tahap II
- Dimulai bulan Juli 2025
- Syarat: laporan penggunaan minimal 50% dari tahap I dan laporan realisasi Dana BOSP 2024
Alokasi Dana BOS Kinerja dan BOP Kinerja
Jenis Dana | Besaran Dana | Sasaran Utama |
---|---|---|
BOP PAUD Kinerja | Rp15 juta | Satuan pendidikan yang telah menjalankan program prioritas |
BOP Kesetaraan Kinerja | Rp45 juta | 15% sekolah dengan kinerja terbaik dari pelaksanaan AN |
BOS Kinerja (SD–SLB) | Rp22,5–45 juta | Sekolah terbaik berdasarkan Rapor Pendidikan dan SES |
Arah Kebijakan: Kolaborasi dan Transformasi
Kebijakan Dana BOSP 2025 menegaskan pentingnya kolaborasi antara:
- Pemerintah Pusat
- Pemerintah Daerah
- Masyarakat dan Komunitas Pendidikan
“Kita punya satu tujuan yang sama: memastikan setiap anak Indonesia bisa belajar yang layak dan berdampak.”
Penutup
Reformasi Dana BOSP 2025 bukan sekadar kebijakan teknokratis, tetapi langkah strategis menuju Indonesia Emas 2045. Dengan penguatan tata kelola, peningkatan kualitas guru, serta digitalisasi pendidikan, BOSP 2025 menjadi pendorong utama pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di seluruh pelosok negeri.