THR PNS, PPPK, TNI, Polri & Pensiunan 2026: Jadwal Pencairan, Komponen, Besaran, dan Daftar Lengkap Penerima Tunjangan Hari Raya ASN
Idul Fitri akan tiba dalam waktu kurang dari dua bulan lagi. Menjelang momen kemenangan tersebut, jutaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan di seluruh Indonesia menantikan kabar resmi terkait pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertanyaan yang paling banyak muncul adalah: berapa besaran THR PNS 2026 dan kapan jadwal pencairannya?
Setiap tahun, kebijakan mengenai THR ASN selalu menjadi perhatian publik karena menyangkut kesejahteraan aparatur negara sekaligus berdampak langsung terhadap perputaran ekonomi nasional menjelang Lebaran. Pemerintah biasanya mengatur pencairan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur jadwal, komponen, serta besaran THR bagi ASN pusat maupun daerah.
| THR PNS, PPPK, TNI, Polri & Pensiunan 2026: Jadwal Pencairan, Komponen, Besaran, dan Daftar Lengkap Penerima Tunjangan Hari Raya ASN |
Secara historis, ASN, TNI, Polri dan pensiunan menerima THR pada H-15 sampai dengan H-10 Lebaran. Pencairan dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima. Pola ini dipertahankan dalam beberapa tahun terakhir guna memastikan distribusi berjalan tertib, lancar, dan tepat sasaran.
Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Jika merujuk pada pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR PNS 2026 diperkirakan tetap dilakukan sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah akan meluncurkan Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum pencairan, yang biasanya diumumkan oleh Presiden dan Menteri Keuangan.
Jadwal pencairan menjadi krusial karena berkaitan dengan kesiapan anggaran negara baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). ASN pusat akan menerima THR dari APBN, sementara ASN daerah dari APBD masing-masing pemerintah daerah.
Umumnya, setelah Peraturan Pemerintah diterbitkan, Kementerian Keuangan akan segera menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan dan mekanisme transfer dana ke kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Setelah itu, masing-masing instansi melakukan proses administrasi hingga dana masuk ke rekening pegawai.
Siapa Saja Penerima THR yang Bersumber dari APBN?
Penerima THR yang bersumber dari APBN terdiri dari berbagai unsur aparatur negara di tingkat pusat. Berikut daftar lengkapnya:
- PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat
- PPPK yang bekerja pada instansi pusat
- Pejabat negara selain gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, wakil bupati dan wakil wali kota
- Prajurit TNI
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
- Wakil menteri
- Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga
- Dewan Pengawas KPK
- Hakim ad hoc
- Pimpinan dan anggota lembaga non struktural
- Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU)
- Pimpinan lembaga penyiaran publik
- Pejabat yang hak keuangan atau administratifnya disetarakan atau setingkat menteri, wakil menteri, pejabat tinggi, pejabat administrator, dan pejabat pengawas
- Pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pusat, lembaga non struktural, BLU, lembaga penyiaran publik, serta perguruan tinggi negeri baru
- Aparatur negara lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan
Daftar ini menunjukkan bahwa cakupan penerima THR dari APBN sangat luas, mencakup tidak hanya PNS aktif tetapi juga PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan dan penerima tunjangan.
Penerima THR yang Bersumber dari APBD
Selain ASN pusat, pemerintah daerah juga menyalurkan THR kepada aparatur yang dibiayai melalui APBD. Berikut penerima THR dari sumber APBD:
- PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah
- PPPK yang bekerja pada instansi daerah
- Gubernur dan Wakil Gubernur
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
- Pimpinan dan anggota DPRD
- Pimpinan BLU Daerah
- Pegawai non ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD
Pemerintah daerah memiliki kewenangan teknis dalam mengatur pencairan sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing, namun tetap mengacu pada ketentuan pusat.
Besaran THR PNS 2026
Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan, komponen THR yang bersumber dari APBN terdiri dari:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja (sesuai kebijakan)
Sementara itu, untuk ASN daerah yang bersumber dari APBD, komponen THR terdiri atas:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Umum
- Tambahan Penghasilan paling banyak
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen sebesar satu bulan. Sedangkan untuk CPNS, komponen THR sama dengan PNS, kecuali Gaji Pokok yang dibayarkan sebesar 80%.
Bila merujuk kebijakan tahun sebelumnya, THR diberikan 100% tanpa potongan. Namun, komponen tunjangan kinerja (tukin) tetap menunggu kebijakan resmi pemerintah pusat.
Jenis tunjangan seperti tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan serta tunjangan khusus lainnya dikecualikan dari perhitungan besaran THR.
Perbandingan Kebijakan THR ASN 2020–2025
THR Tahun 2020
Pada tahun 2020, kebijakan THR mengalami penyesuaian akibat pandemi. THR hanya diberikan kepada ASN dengan jabatan di bawah eselon II serta para pensiunan. Komponen THR meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Jabatan/Umum. Tunjangan Kinerja tidak dihitung sebagai komponen THR.
THR Tahun 2021
Komponen THR terdiri dari Gaji Pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok. Pada tahun ini, pemerintah masih menerapkan kebijakan penyesuaian fiskal.
THR Tahun 2022
Komponen THR mencakup Gaji Pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta 50% Tunjangan Kinerja. Ini menjadi sinyal pemulihan kondisi fiskal negara.
THR Tahun 2023
Kebijakan hampir sama dengan 2022, yakni Gaji Pokok, tunjangan melekat, serta 50% Tunjangan Kinerja.
THR Tahun 2024
Pemerintah memberikan THR secara penuh, meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, serta 100% Tunjangan Kinerja.
THR Tahun 2025
Komponen THR meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, serta 100% Tunjangan Kinerja. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli ASN.
Faktor Penentu Besaran THR PNS 2026
Besaran pasti THR PNS 2026 akan disesuaikan dengan:
- Golongan dan masa kerja
- Jabatan struktural atau fungsional
- Instansi pusat atau daerah
- Kebijakan tunjangan kinerja masing-masing instansi
Sebagai gambaran, semakin tinggi golongan dan jabatan, maka semakin besar pula nominal THR yang diterima. Namun angka pastinya menunggu regulasi resmi pemerintah.
Dampak Ekonomi Pencairan THR ASN
Pencairan THR ASN setiap tahun memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Dengan jumlah penerima mencapai jutaan orang, dana yang beredar menjelang Lebaran mendorong konsumsi rumah tangga, sektor ritel, transportasi, pariwisata, hingga UMKM.
Momentum THR sering dimanfaatkan ASN untuk kebutuhan mudik, belanja kebutuhan Lebaran, pembayaran zakat, hingga investasi jangka pendek. Oleh karena itu, kebijakan THR juga berperan sebagai stimulus ekonomi musiman.
Kesimpulan: Menanti Regulasi Resmi THR PNS 2026
Menjelang Idul Fitri 2026, jutaan ASN, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan menantikan pengumuman resmi terkait jadwal dan besaran THR. Jika mengikuti pola tahun sebelumnya, pencairan kemungkinan dilakukan H-15 hingga H-10 Lebaran dengan komponen mencakup Gaji Pokok dan tunjangan melekat, serta potensi 100% tunjangan kinerja.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah dan Kementerian Keuangan terkait Peraturan Pemerintah tentang THR ASN 2026 agar tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Baca artikel CNBC Indonesia "Cek! Segini Besaran THR PNS, TNI & Polri untuk Idul Fitri 2026" selengkapnya di sini: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260207110430-4-709059/cek-segini-besaran-thr-pns-tni-polri-untuk-idul-fitri-2026
Download Apps CNBC Indonesia sekarang: https://app.cnbcindonesia.com/