Wajib Ketahui! Kenapa Merah Putih Harus Dikibarkan Sepanjang Bulan Agustus?

By Admin - August 13, 2025

Wajib Ketahui! Kenapa Merah Putih Harus Dikibarkan Sepanjang Bulan Agustus?

Setiap memasuki bulan Agustus, hampir di setiap sudut Indonesia terlihat Bendera Merah Putih berkibar. Mulai dari rumah-rumah warga, sekolah, kantor, hingga jalan-jalan utama.

Wajib Ketahui! Kenapa Merah Putih Harus Dikibarkan Sepanjang Bulan Agustus?

Ternyata, ada aturan resmi yang mengatur kewajiban pengibaran bendera sepanjang bulan kemerdekaan ini. Yuk, kita bahas alasannya.


1. Tanda Peringatan Hari Kemerdekaan

Bulan Agustus adalah momen bersejarah karena pada 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.
Mengibarkan bendera Merah Putih sepanjang bulan Agustus adalah bentuk penghormatan kepada para pahlawan dan simbol kebanggaan sebagai bangsa yang merdeka.


2. Diatur dalam Peraturan Pemerintah

Kewajiban ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Pada Pasal 7 ayat (3) dijelaskan bahwa masyarakat wajib mengibarkan Bendera Merah Putih setiap tanggal 1–31 Agustus untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.


3. Simbol Persatuan Bangsa

Bendera Merah Putih bukan sekadar kain berwarna merah dan putih, tetapi lambang persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia.
Saat semua rumah, kantor, dan sekolah mengibarkan bendera secara serentak, itu menciptakan rasa kebersamaan dan nasionalisme yang kuat.


4. Penghormatan kepada Para Pahlawan

Para pahlawan telah berjuang mempertaruhkan nyawa demi merah putih. Mengibarkan bendera adalah cara sederhana untuk menghargai pengorbanan mereka, sekaligus mengingatkan generasi muda tentang arti kemerdekaan.


5. Memupuk Rasa Nasionalisme

Melihat bendera Merah Putih berkibar di mana-mana sepanjang bulan Agustus membuat masyarakat lebih ingat akan sejarah, bangga menjadi warga negara Indonesia, dan termotivasi untuk berkontribusi bagi negeri.


Tips Mengibarkan Bendera dengan Benar

  • Pastikan bendera dalam kondisi bersih dan tidak robek.

  • Ukuran bendera sesuai ketentuan, yaitu 2:3 (lebar : panjang).

  • Dikibarkan mulai pagi hingga sore (06.00–18.00), kecuali dalam kondisi tertentu.

  • Tiang bendera harus kokoh dan ditempatkan di lokasi yang terlihat jelas.


Kesimpulan:
Mengibarkan Bendera Merah Putih sepanjang bulan Agustus adalah kewajiban sekaligus kehormatan. Selain mematuhi aturan pemerintah, hal ini juga menjadi wujud nyata cinta tanah air dan penghormatan terhadap sejarah bangsa.


  • Share:

You Might Also Like

0 Comment