Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024: Aturan Baru Tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah

Pendahuluan

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menerbitkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 yang mengatur tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan ini menggantikan aturan lama yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan administrasi pendidikan masa kini.

Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024: Aturan Baru Tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah


Latar Belakang Diterbitkannya Permendikbudristek 58 Tahun 2024

Peraturan ini bertujuan untuk:

  • Menyederhanakan tata kelola ijazah melalui digitalisasi berbasis teknologi informasi.
  • Menghapus ketentuan lama seperti Permendikbud No. 14 Tahun 2017 dan Permendikbud No. 29 Tahun 2014.
  • Mewujudkan ijazah yang valid, akurat, dan legal.


Isi dan Pokok Aturan Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024

1. Definisi Ijazah dan Transkrip Nilai

  • Ijazah: Dokumen pengakuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
  • Transkrip Nilai: Dokumen pelengkap ijazah yang memuat daftar mata pelajaran dan nilai.


2. Prinsip Penerbitan Ijazah

  • Validitas: Keaslian dokumen dapat dipastikan dan diperiksa.
  • Akurasi: Data peserta didik harus tepat dan benar.
  • Legalitas: Penerbitan ijazah harus sesuai hukum.


3. Persyaratan Penerbitan Ijazah

Ijazah hanya diberikan kepada peserta didik yang:

  • Telah menyelesaikan pembelajaran sesuai ketentuan.
  • Memenuhi syarat kelulusan dari satuan pendidikan.
  • Ijazah diterbitkan hanya oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.


4. Isi Wajib dalam Ijazah

Meliputi:

  • Nomor Ijazah Nasional
  • Identitas peserta didik
  • Pernyataan kelulusan
  • Foto dan tanda tangan kepala sekolah
  • Stempel atau tanda tangan elektronik bersertifikat


5. Transkrip Nilai Wajib

Ijazah harus disertai dengan Transkrip Nilai yang memuat daftar nilai dan identitas lengkap peserta didik.


Digitalisasi dan Legalitas Dokumen

Ijazah dan transkrip nilai dapat ditandatangani dengan:

  • Tanda tangan basah + stempel, atau
  • Tanda tangan elektronik tersertifikasi, tanpa stempel

Dokumen elektronik juga wajib disimpan dan diberikan kepada peserta didik.


Pembaruan dan Penggantian Ijazah

Jenis pembaruan:

  1. Perbaikan: Jika ada kesalahan penulisan
  2. Penerbitan ulang: Jika rusak atau hilang
  3. Pencetakan ulang: Jika salinan hilang tapi file digital masih ada

Semua proses pembaruan harus melalui sistem resmi Kemendikbudristek dan sesuai format terbaru.


Ijazah dari Luar Negeri

  • Diakui jika setara dengan sistem pendidikan nasional
  • Pengakuan dilakukan oleh satuan pendidikan yang dituju, berdasarkan panduan dari kementerian


Fotokopi dan Legalitas Ijazah

  • Fotokopi tidak perlu pengesahan
  • Pengesahan hanya dibutuhkan untuk syarat pendidikan atau kerja


Surat Keterangan untuk Ijazah Lama (sebelum 2024/2025)

Bagi ijazah lama, dapat diterbitkan:

  • Surat keterangan kesalahan penulisan
  • Surat keterangan pengganti (karena hilang/rusak)


Ketentuan Penutup

  • Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 mulai berlaku sejak diundangkan.
  • Seluruh aturan lama terkait ijazah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Baca lengkap disini https://sfl.gl/aczJ


Kesimpulan

Dengan diterbitkannya Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024, pemerintah berharap pengelolaan ijazah dan transkrip nilai menjadi lebih modern, transparan, dan efisien. Satuan pendidikan wajib mengikuti format dan prosedur baru ini agar proses administrasi peserta didik menjadi tertib dan sah secara hukum.


FAQ – Pertanyaan Umum

1. Apakah ijazah digital sah?
Ya, asalkan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi dari kepala sekolah.

2. Bagaimana jika ijazah saya hilang?
Ajukan permohonan ke sekolah asal atau ke dinas jika sekolah sudah tutup, untuk mendapatkan surat pengganti.

3. Apakah bisa menerjemahkan ijazah ke bahasa asing?
Bisa, namun versi asli tetap harus dalam Bahasa Indonesia.

Previous Post Next Post