TKA Masuk Jalur Prestasi SPMB 2026/2027, Prestasi OSIS dan Pramuka Tetap Berlaku
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka opsi penggunaan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam jalur prestasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan ini memunculkan beragam pertanyaan di kalangan orang tua dan calon murid, terutama terkait nasib prestasi nonakademik seperti OSIS dan Pramuka.
| TKA Masuk Jalur Prestasi SPMB 2026/2027, Prestasi OSIS dan Pramuka Tetap Berlaku |
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026. Dalam surat edaran itu, pemerintah pusat menegaskan bahwa hasil TKA dapat digunakan sebagai salah satu dasar seleksi jalur prestasi akademik untuk penerimaan murid baru jenjang SMP dan SMA.
“Dalam pelaksanaan jalur prestasi akademik dapat menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMP dan SMA.”
| TKA Masuk Jalur Prestasi SPMB 2026/2027, Prestasi OSIS dan Pramuka Tetap Berlaku |
TKA Diakui sebagai Instrumen Seleksi Akademik
Dengan terbitnya surat edaran tersebut, TKA kini diakui secara resmi sebagai salah satu instrumen seleksi akademik oleh pemerintah pusat. Hal ini menandai arah baru seleksi peserta didik yang lebih berbasis data dan terstandar secara nasional.
Meski demikian, Kemendikdasmen tidak mewajibkan penggunaan TKA secara seragam di seluruh daerah. Frasa “dapat menggunakan” dalam surat edaran tersebut menunjukkan bahwa kebijakan ini bersifat opsional.
Pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah hasil TKA akan dijadikan dasar seleksi jalur prestasi akademik, melalui penyusunan petunjuk teknis (juknis) SPMB di masing-masing wilayah.
Kebijakan Berpotensi Berbeda di Tiap Daerah
Fleksibilitas kebijakan ini membuka kemungkinan terjadinya variasi penerapan antar daerah. Ada daerah yang mungkin menjadikan TKA sebagai komponen utama seleksi jalur prestasi akademik, sementara daerah lain memilih mengombinasikannya dengan indikator lain atau tetap menggunakan mekanisme sebelumnya.
Perbedaan ini dinilai tidak terlepas dari kesiapan infrastruktur, sistem penilaian, serta kondisi objektif masing-masing daerah. Karena itu, orang tua dan calon murid diimbau untuk aktif memantau pengumuman resmi juknis SPMB dari dinas pendidikan setempat.
Prestasi Nonakademik Tetap Diakui
Di tengah masuknya TKA dalam jalur prestasi, Kemendikdasmen menegaskan bahwa prestasi nonakademik tetap berlaku dan diakui. Kehadiran TKA tidak menghapus maupun menutup jalur prestasi nonakademik.
Surat edaran tersebut bahkan mengatur kategori prestasi nonakademik secara cukup rinci. Prestasi yang diakui mencakup pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah.
Organisasi yang dimaksud antara lain OSIS, OSIM, MPK, Badan Eksekutif Siswa, serta organisasi intra sekolah lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan.
Selain itu, pengalaman dalam organisasi kepanduan atau kegiatan Pramuka yang diakui oleh sekolah juga termasuk dalam kategori prestasi nonakademik yang dapat digunakan dalam jalur prestasi.
Bagaimana dengan Nilai Rapor?
Pertanyaan lain yang kerap muncul adalah soal penggunaan nilai rapor. Dalam Surat Edaran Kemendikdasmen tersebut, penggunaan nilai rapor tidak disebutkan secara eksplisit sebagai dasar seleksi jalur prestasi.
Namun demikian, karena penyusunan juknis teknis berada di tangan pemerintah daerah, peluang memasukkan nilai rapor sebagai salah satu komponen seleksi tetap terbuka, sepanjang diatur secara jelas dalam juknis setempat.
Siswa Perlu Menyiapkan Strategi Ganda
Kondisi ini membuat siswa dan orang tua tidak bisa hanya mengandalkan satu aspek saja. Di satu sisi, siswa perlu mempersiapkan diri menghadapi TKA sebagai instrumen seleksi akademik yang perannya semakin signifikan.
Di sisi lain, keaktifan dalam organisasi siswa, kepemimpinan, serta prestasi nonakademik tetap menjadi modal penting untuk bersaing dalam jalur prestasi SPMB 2026/2027.
Arah Baru Seleksi yang Lebih Objektif
Melalui kebijakan ini, Kemendikdasmen menegaskan upaya mendorong seleksi penerimaan murid yang lebih objektif, terukur, dan transparan melalui pemanfaatan data akademik berbasis TKA, tanpa mengabaikan pembentukan karakter dan kepemimpinan siswa.
Dengan kombinasi prestasi akademik dan nonakademik, SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 diharapkan dapat berjalan lebih adil, akuntabel, serta memberi kesempatan yang proporsional bagi seluruh calon murid di berbagai daerah.