Sunday, June 1, 2025

Gaji ke-13 Cair Besok! Ini Jadwal & Besaran yang Diterima ASN & Pensiunan

Gaji ke-13 Cair Besok! Ini Jadwal & Besaran yang Diterima ASN & Pensiunan

Jakarta, 1 Juni 2025 – Kabar baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan! Pencairan gaji ke-13 akan dimulai besok, 2 Juni 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23 Tahun 2025. Pembayaran ini berlaku untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, serta para pensiunan yang dananya bersumber dari APBN.

Gaji ke-13 Cair Besok! Ini Jadwal & Besaran yang Diterima ASN & Pensiunan

Siapa Saja yang Mendapatkan Gaji ke-13?

Penerima gaji ke-13 meliputi:
✅ ASN aktif (PNS & PPPK)
✅ TNI & Polri
✅ Hakim & pejabat negara
✅ Pensiunan ASN

Menurut PT Taspen, pencairan untuk pensiunan akan dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan atau verifikasi ulang. Artinya, penerima pensiun tak perlu repot mengurus administrasi tambahan!

Berapa Besaran Gaji ke-13 yang Diterima?

Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, termasuk:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/umum
  • Tunjangan kinerja (Tukin) (khusus APBN)

Rincian Gaji Pokok PNS (Berdasarkan PP No. 5/2024):

GolonganRentang Gaji Pokok
Golongan IRp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan IIRp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan IIIRp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IVRp3.287.800 – Rp6.373.200

Gaji ke-13 untuk Pensiunan (PP No. 8/2024):

GolonganRentang Pensiun Pokok
Golongan IRp1.560.800 – Rp2.014.900
Golongan IIRp1.560.800 – Rp2.865.000
Golongan IIIRp1.560.800 – Rp3.597.800
Golongan IVRp1.560.800 – Rp4.425.900

Catatan: Tidak ada potongan iuran kecuali PPh yang sudah ditanggung pemerintah.

Kenapa Gaji ke-13 Penting?

Menurut Henra, Corporate Secretary Taspen, pencairan gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi negara kepada ASN dan pensiunan yang telah berkontribusi.

"Ini bukti nyata keberpihakan negara dalam menjamin kesejahteraan ASN, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun," ujarnya.

Kapan Cair & Bagaimana Cara Mengeceknya?

  • Mulai 2 Juni 2025 untuk ASN aktif & pensiunan.

  • Pencairan dilakukan otomatis ke rekening masing-masing.

  • Penerima pensiun tidak perlu verifikasi ulang.

Tips Cek Pencairan:

  1. Pantau notifikasi dari bank terkait.

  2. Cek aplikasi layanan keuangan (e-banking/mobile banking).

  3. Jika belum masuk, hubungi layanan Taspen/BKN.


FAQ Seputar Gaji ke-13

❓ Apakah gaji ke-13 dikenakan potongan?
➡️ Tidak, kecuali PPh yang sudah ditanggung pemerintah.

❓ Bagaimana jika pencairan terlambat?
➡️ Hubungi layanan Taspen (untuk pensiunan) atau instansi tempat bekerja (ASN aktif).

❓ Apakah PPPK dapat gaji ke-13?
➡️ Ya, karena termasuk dalam kategori penerima APBN.


Nah, sudah siap menyambut gaji ke-13 besok? Jangan lupa cek rekening dan manfaatkan dengan bijak! 💰

📢 Update info terkini seputar keuangan ASN? Ikuti media resmi Kemenkeu & BKN!


Mengapa Artikel Ini Lebih Menarik?

✔ Judul SEO-friendly dengan kata kunci utama "Gaji ke-13 ASN"
✔ Subjudul (H2/H3) yang memudahkan pembaca scanning
✔ Tabel & bullet points untuk informasi lebih jelas
✔ Bahasa santai & mudah dipahami
✔ FAQ untuk jawab pertanyaan umum
✔ CTA (Call-to-Action) untuk engagement

Semoga membantu! 🚀