Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025: Panduan Lengkap Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Pendahuluan

Peran kepala sekolah sangat strategis dalam keberhasilan pendidikan di Indonesia. Untuk memastikan profesionalisme dalam jabatan ini, pemerintah telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya yang dinilai kurang relevan dengan perkembangan terkini dunia pendidikan.

Artikel ini akan mengupas secara lengkap isi dan substansi peraturan tersebut, mulai dari syarat menjadi kepala sekolah, tahapan seleksi, masa penugasan, hingga ketentuan peralihan dan pemberhentian.

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025: Panduan Lengkap Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah


Latar Belakang dan Tujuan Permendikdasmen 7 Tahun 2025

Peraturan ini diterbitkan karena:

  • Pentingnya peningkatan mutu kepemimpinan di satuan pendidikan.
  • Kebutuhan akan peraturan baru yang lebih responsif terhadap dinamika pendidikan saat ini.
  • Menggantikan Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 yang sudah tidak sesuai.


Definisi Kepala Sekolah dalam Permendikdasmen 2025

Kepala sekolah adalah guru profesional yang diberi tugas tambahan untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan formal, baik di dalam maupun luar negeri (SILN).


Persyaratan Menjadi Kepala Sekolah

Berikut adalah syarat utama untuk menjadi calon kepala sekolah:

  • Minimal S-1/D-IV dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi.
  • Memiliki sertifikat pendidik.
  • Berstatus PNS atau PPPK dengan pengalaman minimal 8 tahun.
  • Penilaian kinerja minimal “Baik” selama 2 tahun terakhir.
  • Pengalaman manajerial minimal 2 tahun.
  • Usia maksimal 56 tahun saat ditugaskan.
  • Tidak sedang terlibat kasus hukum, dan menandatangani pakta integritas.


Tahapan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

1. Pemetaan Kebutuhan Kepala Sekolah

Dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten dan lembaga penyelenggara pendidikan, untuk proyeksi 4 tahun ke depan.

2. Penyiapan Calon Kepala Sekolah

Meliputi:

  • Pengusulan calon.
  • Seleksi administrasi dan substansi.
  • Pelatihan calon kepala sekolah.

3. Pelatihan Calon Kepala Sekolah

Diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal dan menghasilkan sertifikat kelulusan sebagai dasar penugasan resmi.


Mekanisme Penugasan

Penugasan dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) sesuai kewenangan, setelah calon lulus pelatihan dan seleksi.

Mekanisme Penugasan Dibedakan Menjadi:

  • Guru ASN di sekolah negeri.
  • Guru ASN dan non-ASN di sekolah swasta.
  • Guru PNS untuk SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri).


Masa Tugas Kepala Sekolah

  • Penugasan dilakukan maksimal 2 periode, masing-masing 4 tahun.
  • Jika belum ada calon yang memenuhi syarat, dapat diperpanjang 1 periode tambahan.
  • Kepala SILN diberi tugas maksimal selama 3 tahun.


Pemberhentian Kepala Sekolah

Kepala sekolah bisa diberhentikan karena:

  • Meninggal dunia atau permintaan sendiri.
  • Masa tugas habis.
  • Pelanggaran disiplin, pindah jabatan, kinerja buruk, ikut partai politik, dll.


Penjaminan Mutu dan Pendanaan

  • Penjaminan mutu dilakukan oleh Direktorat dan mitra kementerian lain.
  • Pendanaan berasal dari APBN, APBD, atau sumber sah lainnya.


Ketentuan Peralihan

Kepala sekolah yang sedang menjabat tetap menjalankan tugas hingga masa jabatannya selesai. Pemerintah daerah juga dapat mengangkat guru tanpa sertifikat pelatihan jika dalam kondisi tertentu, tapi hanya untuk 1 periode.

Baca lingkap disini https://sfl.gl/hVsY2c


Kesimpulan

Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 memberikan arah baru dalam proses seleksi dan penugasan kepala sekolah di Indonesia. Dengan regulasi ini, diharapkan tercipta kepemimpinan pendidikan yang profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap tantangan zaman.

Pemerintah juga menekankan pentingnya pelatihan, integritas, serta evaluasi kinerja sebagai indikator utama keberlanjutan tugas kepala sekolah.


FAQ (Pertanyaan Umum)

Q: Apakah guru non-ASN bisa menjadi kepala sekolah?
A: Bisa, namun hanya di sekolah swasta, dan penugasannya diatur oleh penyelenggara sekolah masing-masing.

Q: Apakah guru yang sudah pernah menjabat bisa menjabat kembali?
A: Bisa, dengan memperhatikan periodesasi masa tugas dan evaluasi kinerja.

Q: Apakah kepala sekolah SILN mendapatkan status diplomatik?
A: Tidak, mereka hanya ditugaskan tanpa status diplomatik.

أحدث أقدم