Standar Ganda Keadilan Global: Mengapa Para Pemimpin Dunia Kebal Hukum?
Dalam sejarah konflik global modern, sering kali kita melihat narasi dunia dikendalikan oleh mereka yang memiliki kekuasaan militer dan media yang dominan. Hal ini memunculkan sebuah pertanyaan mendasar tentang integritas hukum internasional dan keadilan global: Mengapa aktor-aktor intelektual di balik penderitaan massal dan peperangan jarang tersentuh oleh jerat hukum?
Artikel ini akan merefleksikan standar ganda dalam sistem peradilan internasional, menyoroti kekebalan hukum para pemimpin adidaya, serta peran propaganda dalam melegitimasi konflik.
| Pertanyaan Tak Terjawab: Standar Ganda Keadilan Global dan Para Pemimpin Kebal Hukum |
Gugatan Kritis Terhadap Sejarah Konflik Modern
Sebuah kutipan tajam yang belakangan kembali mencuat menyoroti standar ganda dalam penegakan hukum global. Kutipan ini secara khusus merujuk pada rentetan invasi militer, sanksi ekonomi, dan konflik destruktif di Timur Tengah, salah satunya adalah Perang Irak.
Berikut adalah gugatan yang dipertanyakan oleh banyak pihak:
"Why isn't George Bush Snr being charged? Why isn't Douglas Hurd being charged? Why isn't Tony Newton being charged? Why isn't Donald Rumsfeld being charged? Why isn't Madeleine Albright being charged? Why isn't Peter Hain being charged? Why aren't Blair and Bush Jnr being charged? Why aren't those who spread and amplified propaganda that led to such epic suffering being charged?"
— Just asking.
Konteks Aktor Politik dan Kekebalan Hukum
Jika direfleksikan dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, rentetan pertanyaan tersebut menggugat kekebalan hukum nama-nama besar di panggung politik Barat. Pertanyaannya sangat jelas:
Mengapa George Bush Snr (Bush Senior) ti
dak didakwa? Mengapa Douglas Hurd tidak didakwa?
Mengapa Tony Newton tidak didakwa?
Mengapa Donald Rumsfeld tidak di
dakwa? Mengapa
Madeleine Albright tidak didakwa? Mengapa Peter Hain tidak didakwa?
Mengapa Tony Blair dan George W. Bush (Jnr) tidak didakwa?
Dan yang paling krusial: Mengapa mereka yang menyebarkan dan memperkuat propaganda yang berujung pada penderitaan epik ini tidak ikut didakwa?
Nama-nama tersebut bukanlah sosok sembarangan. Mereka adalah para elit politik, menteri, hingga kepala negara dari Amerika Serikat dan Inggris. Keputusan dan kebijakan luar negeri mereka—mulai dari pemberlakuan sanksi yang melumpuhkan hingga invasi militer langsung—telah menelan ratusan ribu hingga jutaan korban jiwa warga sipil.
Fenomena ini menjadi pengingat yang pahit bahwa sistem peradilan internasional kerap kali terlihat "tumpul ke atas" saat berhadapan dengan negara-negara adidaya pemegang hak veto.
Mempertanyakan Peran Mesin Propaganda
Hal yang paling relevan untuk diwaspadai pada era digital saat ini terletak pada baris terakhir kutipan tersebut. Perang modern tidak lagi hanya dieksekusi di medan tempur menggunakan senjata api, melainkan dibentuk, dinarasikan, dan dikendalikan di ruang redaksi serta layar televisi.
Kebohongan publik—seperti klaim palsu keberadaan senjata pemusnah massal (Weapons of Mass Destruction)—yang terus diamplifikasi oleh media pada akhirnya digunakan untuk membenarkan tindakan ilegal dan invasi berdarah. Ironisnya, mesin propaganda yang secara langsung melegitimasi tragedi kemanusiaan ini nyaris tidak pernah dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Catatan Editor: Tulisan ini merupakan refleksi kritis atas sejarah politik global, mengajak pembaca untuk selalu mempertanyakan narasi arus utama dan mencari kebenaran objektif di balik setiap konflik internasional yang disajikan oleh media.
Posting Komentar