Wednesday, January 26, 2011

ZAKAT EMAS dan PERAK

ZAKAT EMAS dan PERAK

Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sudah sampai pada batas minimal nishab dan kepemilikannya telah genap 1 tahun (haul). Adapun nisab emas dan perak :

  •  Minimal 20 mistqal emas zakatnya ½ mistqal (ukuran neraca negeri makkah)
  • Minimal 200 dirham perak zakatnya 5 dirham (ukuran neraca negeri makkah)
Ukuran di Indonesia
Minimal 85 gr emas dan 595 gr perak, zakatnya 2.5 %.

1. Emas yang tidak dipakai
Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya sebesarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut.
Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 300.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 300.000,- (=27.000.000,-) x 2,5 % = 675.000,-

2. Emas yang dipakai
Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr – 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 300.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 300.000,- (=31.500.000,-) x 2,5 % = 787.500,-

Keterangan :
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.